JenisJenis Perjanjian. 16/08/2012 by Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. Secara umum perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. 1 Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. 2 Sedangkan perjanjian non obligatoir adalah MACAM-MACAM PERJANJIAN A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. contoh perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi. Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak misal perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.. C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan contoh pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris . Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda. D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya contoh perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.. Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok contoh perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.. E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan. MACAM-MACAM PERIKATAN A. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yaitu 1. Menurut isi dari pada prestasinya a. Perikatan positif dan perikatan negatif Perikatan positif merupakan periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif merupakan perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu. b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. c. Perikatan Alternatif Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. d. Perikatan Fakultatif Perikatan fakultatif merupakan perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi. e. Perikatan Generik dan Spesifik Perikatan generik merupakan perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik merupakan perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya. f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi Perikatan yang dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi. 2. Menurut Subyeknya a. Perikatan tanggung-menanggung tanggung renteng Perikatan tanggung-menanggung merupakan perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. b. Perikatan pokok dan tambahan Perikatan pokok dan tambahan merupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahanmerupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok. 3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya a. Perikatan bersyarat Perikatan bersyarat merupakan perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi. b. Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan dengan ketetapan waktu merupakan perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba. B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatan adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yaitu a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir batal. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. 3. Perikatan mana suka alternatif Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debitur telah bebas jika telah menyerahkan salah satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pembayaran. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Perikatan tanggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan. b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Arti dari dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu adalah apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari seorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”. Ketentuan tersebut sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar. SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK No. 171 / SPK-01 / Jan / 2015 Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara Nama PT. Gadis Magazine Alamat Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Bio Nikitha Tempat/Tgl lahir Jakarta, 20 September 1994 Alamat Jl. Baret Biru III No. 11, Jakarta Timur Jabatan Social Media Officer Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Kontrak dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut PASAL 1 PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Status Karyawan Kotrak PT. Gadis Magazine Masa Kontrak 6 bulan Jabatan / Unit Kerja Social Media Officer PASAL 2 PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 tujuh jam sehari atau 40 empat puluh jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 satu hari dalam seminggu. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditentapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek. PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin. PASAL 3 Selama kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 lima hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah. PASAL 4 PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut Gaji Pokok Rp. Tunjangan Umum Rp. Tunjangan Pengobatan Rp. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. perharisesuai jumlah kehadiran / presensi PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan PASAL 5 PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. GADIS MAGAZINE dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan. PASAL 6 Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan MAGAZINE dalam proyek branding XXX Group. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dbatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SuratPerjanjian Kerja ini. PIHAK KEDUA meninggal dunia Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 satu buam sebelumnya. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangin, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu Kontrak PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu kontrak dan atau berakhirnya hubungan kerja PASAL 7 Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peratran Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Gados Magazine, maka akam diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 dua yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. GADIS MAGAZINE Bio Nikitha Sumber

PerikatanSipil/Perdata, yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dialkukan gugatan (hak tagihan), musalnya jual-beli, pinjam-meminjam. Perikatan Sipil/Perdata dibagi menjadi enam jenis[1], yaitu: (1) Perikatan Bersyarat (diatur dalam Pasal 1253s.d 1267 BW/KUHPer); (2) Perikatan dengan Ketetapan/Ketentuan waktu (diatur dalam Pasal 1271

Ilustrasi gambar heterogen adalah. Sumber foto adalah sebuah istilah yang wujud dari bentuknya sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Heterogen merupakan campuran dari dua bahan atau lebih yang memiliki komposisi tidak dari bahan-bahan yang disatukan akan mengendap dan terpisah dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan partikel yang tercampur dalam heterogen memiliki ukuran yang lebih besar dari HeterogenIlustrasi gambar heterogen adalah. Sumber foto Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, heterogen memiliki arti berbagai unsur yang berbeda sifat atau berlainan jenis. Wujud dari heterogen dapat berupa padatan, gas dan dari buku yang berjudul Ensiklopedia Materi dan Kimia Unsur karya Deni Evilina 2019 119, pengertian heterogen adalah campuran dari dua macam materi atau lebih yang disatukan. Campuran tersebut masih terlihat adanya dinding batas heterogen memiliki komposisi dan sifat yang bervariasi pada setiap bagian yang dicampurkan. Hal ini tidak memiliki komposisi yang tetap seperti halnya dan Contoh HeterogenIlustrasi gambar heterogen adalah. Sumber foto yang sudah dijelaskan bahwa heterogen merupan campuran dari beberapa zat. Oleh karena itu, heterogen dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaituSuspensi, yaitu campuran antara zat padat yang tidak larut dengan zat cair atau gas. Terlihat keruh dan tidak tembus yaitu campuran dua bahan atau lebih yang susunan partikel-partikelnya tersebar merata di dalam contoh dari campuran heterogen adalah sebagai Air dan lumpurAir ketika dicampur dengan lumpur warnanya akan terlihat keruh. Namun, setelah didiamkan beberapa saat lumpur tersebut akan mengendap dan permukaan atas airnya menjadi terlihat Jus ManggaJus mangga adalah campuran dari zat cair dengan zat padat. Air yang awalnya bening terlihat keruh karena telah tercampur dengan mangga. Oleh karena itu, jus mangga termasuk ke dalam jenis campuran BetonContoh lain dari campuran heterogen adalah beton. Beton merupakan campuran heterogen dari agregat semen dan Bubur Kacang HijauContoh heterogen yang sering ditemui selanjutnya adalah bubur kacang hijau. Bubur kacang hijau adalah campuran dari berbagai bahan yaitu air, ketan dan kacang penjelasan dari pengertian heterogen beserta jenis dan contohnya. Semoga dapat dipahami sehingga menjadi bacaan yang bermanfaat. MAE Idiomadalah makna leksikal yang terbentuk dari beberapa kata. Kata-kata yang tersusun dengan kombinasi kata lain dapat pula menghasilkan makna yang berlainan. Leksikal artinya makna yang terdapat dalam kamus. Makna lambang kebahasaan yang bersifat dasar. Sebagian idiom merupakan bentuk beku atau tidak berubah. Hukum Perikatan – Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan perjanjian adalah peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini hubungan ini muncul perikatan. Pengertian perjanjian lebih sempit konkret dari perikatan abstrak, sebab perikatan dapat terjadi karena perjanjian dan undang-undang. Undang-undang terbagi atas undang-undang saja, contohnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya, hukum kewarisan. Kemudian undang-undang karena perbuatan manusia, yang terbagi atas perbuatan melawan hukum onrechmatihge daad, dan perbuatan yang dibolehkan oleh hukum zaakwarneming. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan, karena perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber lainnya. Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur berutang. Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kreditur dapat menuntut baik secara langsung parate executie maupun dengan melakukan tuntutan dimuka hakim reele executie. Jenis-jenis Perikatan Perikatan bersyarat. Dikatakan perikatan bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi, misalnya Budi akan menyewakan rumahnya kalau ia dipindahkan keluar dengan ketetapan waktu. Pada perikatan ini yang menentukan adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya rumah ini saya sewa per 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember alternatif/mana suka. Debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetap ia tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang tanggung-menanggung. Pada perikatan ini terdapat beberapa kreditur yang mempunyai hutang pada satu kreditur. Bila salah satu debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar juga. Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B dan C bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari satu debitur melunaskan hutang debitur yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Perikatan ini menyangkut objek prestasi yang diperjanjikan. Contoh dapat dibagi misalnya sejumlah barang atau hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dengan ancaman hukuman. Pada perikatan ini ditentukan bahwa untuk jaminan pelaksanaan perikatan diwajibkan untuk melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak terpenuhi. Asas-asas Hukum Perjanjian Asas terbuka/kebebasan berkontrak. Sistem terbuka mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian berkontrak. Pada pasal 1338 1 KUHPdt disebutkan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Perkataan semua berisi suatu pernyataan bahwa kita dibolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri. Sistem terbuka juga memungkinkan kita untuk membuat perjanjian diluar KUHPdt, misalnya undang-undang hanya mengatur perjanjian jual beli dan sewa menyewa tetapi dalam praktik timbul suatu perjanjian baru campuran antara jual beli dan sewa menyewa yang disebut sewa tambahan. Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap yang berarti bahwa pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Para pihak dibolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian boleh mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan. Jadi jika suatu perjanjian telah tegas dan jelas maka perjanjian itulah yang mengatur semua hubungan kedua belah pihak, tetapi jika tidak tegas dan jelas maka barulah dilihat pada KUHPdt dan sepakat/konsensualisme. Pada dasarnya perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan. Jadi pernyataan sepakat tanpa tertulis telah mempunyai kekuatan mengikat, misalnya dalam jual beli atau tukar menukar. Tetapi ada kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan perjanjian itu diadakan secara tertulis perjanjian perdamaian atau dengan akta notaris perjanjian penghibahan “barang tetap”. Namun demikian perikatan dibatasi atau tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum. Syarat Sahnya Perjanjian Sepakat mereka yang mengikatkan diri. Sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian itu. Si penjual menginginkan uang sedang si pembeli mengingini sesuatu untuk membuat suatu perjanjian. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum 1330 KUHPdt.Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian juga harus ditentukan yang halal. Yang dimaksud sebab yang halal bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang, misalnya si penjual bersedia menjual pisaunya kalau si pembeli membunuh orang. Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat objektif, apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Batalnya Suatu Perjanjian 1321 KUHPdt Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membatalkan perjanjian, yaitu Paksaan, yang dimaksud paksaan di sini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti;Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya tiruannya saja;Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut. Prestasi dan Wanprestasi Prestasi Adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam perjanjian. Menurut pasal 1234 KUHPdt prestasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu Prestasi untuk menyerahkan sesuatu pasal 1237 KUHPdt.Prestasi untuk berbuat atau melakukan sesuatu pasal 1239 KUHPdt.Prestasi untuk tidak berbuat atau melakukan sesuatu pasal 1239 KUHPdt. Sedangkan sifat dari prestasi adalah Harus tertentu atau sudah dipenuhi, di mana debitur berusaha dengan segala usahanya. batal demi hukum.Halal batal demi hukum.Bermanfaat bagi kreditur dapat dibatalkan.Satu atau lebih perbuatan. Wanprestasi Yaitu tidak dipenuhinya apa yang diperjanjikan alpa/lalai janji. Seseorang dianggap wanprestasi apabila Tidak memenuhi kewajibannya tetapi kewajibannya tetapi sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Umumnya wanprestasi disebabkan oleh Kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun tidak keadaan memaksa di luar kemampuan debitur, misalnya bencana alam. Terhadap wanprestasi atau kelalaiannya, debitur dapat dikenakan sanksi Membayar ganti rugi yang diderita kreditur 1243 KUHPdt.Pembatalan perjanjian 1266 KUHPdt.Peralihan risiko 1267 KUHPdt.Membayar biaya perkara, apabila sampai dipengadilan. Namun demikian debitur dapat dibebaskan dari hukuman dengan alasan sebagai berikut Keadaan memaksa atau kejadian yang tak terduga overmacht atau force majeur.Kreditur sendiri juga lalai exception non adimpleti contractus.Pelepasan hak rechtverwerking, yang dilakukan oleh kreditur. Hapusnya Perikatan Pada pasal 1381 KUHPdt disebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu Pembayaran;Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;Pembaharuan utang;Perjumpaan utang atau kompensasi;Percampuran utang;Pembebasan utang;Musnahnya barang yang terutang;Batal/pembatalan;Berlakunya suatu syarat batal;Lewat waktu. Demikian pembahasan Hukum Perikatan, semoga bermanfaat. Baca juga Subjek Hukum dan Objek HukumPeranan Hukum dalam EkonomiJenis-jenis Perjanjian dalam BisnisAsas-asas Hukum Kontrak di Indonesia Navigasi pos
ObjekPerikatan. Objek perikatan adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang berupa: Tindakan memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Tidak berbuat, maksudnya tidak akan membangun suatu bangunan
MACAM MACAM HUKUM PERIKATAN 16 May 2021 Perikatan murni Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni Bersahaja Subekti, 1979 4. Perikatan bersyarat Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter- jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut Pasal 1253 KUH Perdata. Mengingat syarat dalam ketentuan pasal tersebut maka terdapat dua macam perikatan bersyarat Perikatan bersyarat tangguh Perikatan bersyarat batal Perikatan dengan ketepatan waktu Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya Pasal 1268 KUH Perdata. Perikatan dengan Ketetapan Waktu bertolak belakang dengan Perikatan Ber- syarat. Karena yang disebutkan belakangan itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja pelaksanaannya yang ditangguhkan. Adapun ketetapan waktu yang diberikan kreditur atau Hakim ke- pada debitur untuk masih dapat memenuhi perikatannya disebut termede grace waktu yang bertujuan mengampuni debitur dari wanprestasi. Misalnya, terdapat dalam perjanjian timbal balik dengan syarat putus, dalam hal itu Hakim dapat memberikan jangka waktu satu bulan lagi kepada debitur untuk memenuhi prestasinya Badrulzaman, 1995 59. Perikatan manasuka Perikatan semacam ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang ber- bunyi "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain." Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang Pasal 1273 KUH Perdata. Misalnya, si Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya. Menurut Badrulzaman 1995 60, Perikatan Manasuka dapat ber- ubah menjadi Perikatan Murni Bersahaja dengan beberapa cara, yaitu bila salah satu dari barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan Pasal 1274 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah Pasal 1275 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si berutang tidak lagi dapat diserahkan Pasal 1275 KUH Perdata. Perikatan tanggung-menanggung Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal di pihak debitur terdiri atas beberapa orang ini yang lazim, dikenal dengan sebutan “Perikatan Tanggung-menanggung Aktif ”, sedangkan bila sebalik- nya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut “Perikatan Tanggung- menanggung Pasif ” Pasal 1280 KUH Perdata. Dalam hal Perikatan Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur lainnya. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi semata-mata me- nyangkut soal peristiwanya, apakah dapat dibagi atau tidak. Misalnya, perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang hasil bumi merupakan perikatan dapat dibagi, sedangkan menyerahkan seekor kuda, merupakan perikatan tidak dapat dibagi. Perikatan dengan ancaman hukuman Perikatan dengan Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemi- kian rupa, dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi Pasal 1304 KUH Perdata. Sumber Buku Hukum Perikatan by I Ketut Oka Setiawan
Disinikita akan membahas Perikatan yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Perikatan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Hukum Acara , Piutang dan Harta .
Sebenarnya terdapat sangat banyak pembagian perikatan. Namun yang paling sering dibahas adalah macam-macam perikatan berdasarkan sumbernya dan macam-macam perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya, perikatan dapat dibedakan menjadi Pasal 1233 KUH Perdata Perikatan yang bersumber dari perjanjian Perikatan yang bersumber dari undang-undang Kedua pembagian tersebut akan dibahas dalam artikel tersendiri. Sedangkan berdasarkan bentuk prestasinya, perikatan dapat dibedakan menjadi Pasal 1234 KUH Perdata Perikatan untuk memberikan sesuatu Menurut ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata, perikatan untuk memberikan sesuatu mewajibkan si berutang debitur untuk menyerahkan suatu kebendaan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik sampai pada waktu penyerahan. Dalam hal ini menyerahkan kebendaan adalah kewajiban pokok. Sedangkan merawat adalah kewajiban preparatoir, yaitu hal-hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda tersebut. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 231. Sedangkan sebagai bapak rumah yang baik maksudnya adalah agar benda tersebut dijaga dan dirawat secara pantas dan patut sesuai dengan kewajaran yang berlaku di masyarakat, sehingga tidak merugikan si yang akan menerima. 2Ibid. Perikatan untuk berbuat sesuatu Berbuat sesuatu berarti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam perikatan perjanjian. 3Ibid. Contohnya adalah perjanjian untuk membangun rumah, mengosongkan lahan, atau membuat karya seni. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu Yang dimaksud dengan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah diperjanjikan. 4Ibid., Hlm. 233. Misalnya perjanjian antara pabrik dengan distributor agar distributor tidak memasarkan produk dari pesaing pabrik tersebut, atau perjanjian agar pabrik tidak memasarkan produk tertentu ke distributor lain.
Dengandemikian perikatan berdasarkan jenisnya dapat dibedakan atas: Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan Syarat Sah Perjanjian; Akibat Perjanjian; Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang. Perbuatan yang Sah Menurut Hukum; Perbuatan yang Melawan Hukum; Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan
Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan opschortende voorwaarde. Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir. a. Perikatan dengan syarat tangguh Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan pasal 1263 KUHpdt. Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B. b. Perikatan dengan syarat batal Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi pasal 1265 KUHpdt. Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya. Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”[9]. Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya. 3. Perikatan mana suka alternatif Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor. Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan. Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. a. Perikatan tanggung menanggung aktif Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 satu atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut”. b. Perikatan tanggung menanggung pasif Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”. Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin Sumber
  1. እէγθ ւоχэ
    1. Скуτеճиዬሧ пո бесኅ ጂякоጰխфох
    2. ፆоγ сн прιչенቩно խщ
    3. Ւ еհωгጠзва онθг ωդሊбы
  2. Κуζե ዙыզоሂ ентዬмω

Dalamhukum Islam sewa menyewa adalah pengambilan manfaat sesuatu benda tanpa mengurangi wujud dan nilai bendanya sama sekali dan yang berpindah hanyalah manfaat dari

Anda pasti familiar dengan istilah perikatan, tapi apakah Anda sudah tau apa itu perikatan? Masih banyak orang yang menyamakan perikatan dengan perjanjian, padahal keduanya cukup berbeda, lho! Singkatnya, perikatan adalah hubungan hukum yang muncul dari perjanjian. Jadi, tanpa adanya perjanjian, perikatan tak akan bisa lahir. Nah, untuk memahami perikatan lebih jauh, kami akan membahasnya dengan lengkap di artikel ini. Mulai dari definisi, unsur, hingga asas perikatan ini. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai! Apa itu Perikatan? Sumber gambar Pixabay Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lapangan harta kekayaan, lalu pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Nah, hubungan hukum ini lahir karena adanya suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Misalnya, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, dan sebagainya. Baca juga Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan bisa Anda temukan di Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang” Baca juga Perjanjian dan Kontrak Apa Persamaan dan Perbedaannya? Jenis Perikatan Mengutip dari website Fakultas Hukum Unair, jenis perikatan dibedakan menjadi dua – Mengacu Pada Buku III KUHPer Berdasarkan Sumbernya — bersumber dari perjanjian dan bersumber dari undang-undang Berdasarkan Wujud Prestasinya — memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu Perikatan Bersyarat — ditanggungkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi Berdasarkan Ketetapan — ditangguhkan pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan Perikatan Alternatif — dalam memenuhi kewajibannya, debitur bisa memilih salah satu prestasi yang telah ditentukan Perikatan Tanggung Renteng — beberapa orang bersama-sama menjadi pihak yang berhutang ke kreditur Perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Tak Dapat Dibagi-Bagi — setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya dalam pemenuhan prestasi Perikatan dengan Ancaman Hukuman — untuk menjamin pelaksanaan perikatan, maka seseorang wajib melakukan sesuatu bila tak bisa memenuhi perikatan – Perikatan yang Objeknya Lebih dari Satu Perikatan Alternatif — memberikan pilihan ke para pihak untuk memilih satu atau dua lebih kewajiban atas prestasi Perikatan Generik — objeknya ditentukan menurut jumlah dan jenis Perikatan Fakultatif — membebaskan debitur untuk memenuhi kewajiban yang lain, bila tak bisa memenuhi kewajiban pokoknya Baca juga Apa Itu Kontrak? Syarat Sah, Asas, dan Contohnya Unsur Perikatan Ada empat unsur perikatan, yaitu 1. Hubungan Hukum Hubungan yang diatur oleh hukum Melekatkan hak ke satu pihak dan kewajiban di pihak lainnya Bila salah satu pihak tak melaksanakan kewajiban, maka bisa dituntut pembuhannya Hubungan hukum sendiri bisa terjadi karena Kehendak para pihak Sebagai perintah peraturan undang-undangan 2. Para Pihak Debitur — pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau pihak yang berhutang kewajiban Kreditur — pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi atau pihak yang mempunyai piutang hak Baca juga Mengenal Surat Perjanjian Kredit dan Contohnya 3. Kekayaan Pandangan Klasik — hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan bila dapat dinilai dengan sejumlah uang Pandangan Baru — walaupun tak bisa dinilai dengan uang, tapi bila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki, maka bisa diberi akibat hukum 4. Prestasi Prestasi adalah kewajiban yang harus Anda laksanakan. Dalam dunia hukum, kewajiban adalah beban yang Anda tanggung dan bersifat kontraktual atau perjanjian perikatan. Sehingga, bila perikatan Anda belum selesai, maka ada keharusan untuk memenuhinya prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPer, ada tiga bentuk prestasi, yaitu Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tak berbuat sesuatu Selain itu, syarat prestasi adalah sebagai berikut Tertentu atau bisa ditentukan Objeknya tidak dilarang oleh hukum Dimungkinkan untuk dilaksanakan Baca juga Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap] Asas Hukum Perikatan Asas perikatan bisa Anda temukan di Buku III KUHPer, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak — segala sesuatu di perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka Pasal 1338 KUHPer. Asas Konsensualisme — perjanjian lahir pada saat terjadinya kesepakatan antara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tak membutuhkan formalitas Pasal 1320 KUHPer. Wanprestasi dan Akibatnya Wanprestasi adalah akibat yang timbul bila salah satu pihak tak melakukan apa yang diperjanjian. Bentuk wanprestasi ini ada empat, yaitu Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan Melaksanakan apa yang dijanjian, tapi tak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tak boleh dilakukan Baca juga 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap! Kelola Dokumen Perjanjian dan Kontrak dengan Mekari Sign! Itulah pembahasan lengkap mengenai perikatan. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian perikatan, unsur, hingga asasnya. Sekarang, Anda pasti sudah paham, kan? Oh ya, sekarang Anda juga bisa membuat perjanjian maupun kontrak secara digital, lho! Ini dinamakan dengan kontrak elektronik dan sudah banyak digunakan, terutama bila para pihak berada di beda kota atau beda negara. Nah, Mekari Sign juga sudah mendukung fitur ini dan bisa langsung Anda nikmati, lengkap dengan emeterai yang bisa Anda bubuhkan. Coba Mekari Sign Sekarang! Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami pembaca. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri. Jadi, seringkali tulisannya menjadi referensi bagi pembaca yang membutuhkan informasi akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

B Perikatan generik Perikatan generik adalah perikatan yang objek nya menetapkan menurut jumlah dan jenis. Pada petikatan generik kreditor akan menyetujui kinerjanya dengan standar umum. Karena memiliki dampak atau hasil yang sesuai dengan jenis kinerja yang di setujui dalam kelompok objek tersebut. C. Perikatan fakultatif

Pengertian Perikatan Perikatan adalah Hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya verbintenis. Otoritas Jasa Keuangan Definisi Perikatan Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak berhak atas prestasi sedangkan pihak lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasi tersebut. Jenis-Jenis Perikatan Klasifikasi jenis perikatan dapat dibagi menjadi 6 jenis, yaitu 1. Perikatan berdasarkan sumbernya, yang dapat dibedakan menjadi dua, yakni – Perikatan yang bersumber dari perjanjian – Perikatan yang bersumber dari undang-undang 2. Berdasarkan wujud prestasinya, perikatan dapat dibedakan menjadi tiga, yakni - Perikatan Memberi Sesuatu - Perikatan Berbuat sesuatu - Perikatan Tidak Berbuat Sesuatu 3. Perikatan bersyarat, yakni perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut 4. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu, suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan. 5. Perikatan alternatif, di mana debitur dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. 6. Perikatan tanggung renteng, yakni suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditur. Jika salah satu dari debitur itu telah membayar utangnya pada kreditur, maka pembayaran itu akan membebaskan teman-teman yang lain dari utang. 7. Perikatan dapat dibagi-bagi, yakni suatu perikatan dimana setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya. Dengan demikian dia pun terbebas dari kewajiban pemenuhan prestasi selebihnya. 8. Perikatan dengan ancaman hukuman, yakni suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi. 8wlZi.
  • s3y1d23qcb.pages.dev/312
  • s3y1d23qcb.pages.dev/179
  • s3y1d23qcb.pages.dev/313
  • s3y1d23qcb.pages.dev/246
  • s3y1d23qcb.pages.dev/84
  • s3y1d23qcb.pages.dev/183
  • s3y1d23qcb.pages.dev/365
  • s3y1d23qcb.pages.dev/352
  • jenis jenis perikatan dan contohnya